Tugas Kelompok
“Illegal Contents”
ANGGOTA
KELOMPOK :
- Adam Maulidi Kurnia – 13190254
- Riyan Sugiyanto - 13190416
- Nugi Irkham Febriyanto - 13190303
- Muhamad Rezky Pramudya - 13190098
KELAS : 13.5B.01
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pada tema saat ini kami
akan membahas kasus yang sedang viral pada era digital, yaitu Penyebaran Berita
Tidak Benar / Hoax. Cepatnya informasi pada era digital saat ini merupakan
salah satu hal positif bagi masyarakat. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa cepatnya
informasi ke masyarat juga ada sisi negatifnya.
Pada saat berita tersebar
ke masyarakat dengan cepat yang menjadi negatifnya adalah isi dalam berita
tersebut. Banyak kasus isi berita yang tersebar adalah berita tidak benar atau
hoax. Pada makalah ini kami akan menjelasnya apa itu berita tidak benar, bagaimana
bisa terjadi, dan solusinya.
1.2.
Rumusan Masalah
- Apa
itu Illegal Contents ?
- Apa
itu Hoax ?
- Bagaimana
bisa terjadi ?
- Apakah
dampak dari kejatahan internet tersebut ?
- Bagaimana
solusi untuk mengatasinya ?
1.3.
Tujuan
- Agar
pembaca dapat mendalami kejatahan di internet
- Agar
pembaca dapat waspada terhadap berita palsu atau hoax
- Agar
pembaca dapat solusi dari kasus yang terjadi
BAB II
LANDASAN TEORI
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti
sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas
disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan
dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a.
Pencurian dan Penggunaan
account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
b.
Membajak situs Web Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web
dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker
ini.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik
yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime
bersifat global. Crybercrime sering kali
dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang
dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan
kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat
universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang
menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia
cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Illegal Contents
Illegal Content adalah kejahatan
dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau engganggu ketertiban
umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu
kebenarannya.Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat
merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau
yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2 Contoh Kasus Illegal
Contents
Contoh
Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan
berita ang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet.
Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku
kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan
baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
3.3 Analisis dan Solusi dari
contoh kasus
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal
1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak,
yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya
tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal
Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik
yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal
content sebagai berikut:
a. Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b. Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa
c. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d. Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
f. Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
g. Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya
internet sebagai prioritas utama
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut:
a. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b. Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu
Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
c. Langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem
keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama
dalam upaya penanganan cybercrime.
4.2 Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun
sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi hukum kepada
masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b. Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan
illegal content.
c. Internet sehat untuk Indonesia.
0 Response to "Tugas Kelompok : Illegal Contents"
Post a Comment